JAKARTA, — Kuasa hukum BPT, Stendly Tandysau, membantah alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui ATM yang dikaitkan dengan pengembalian uang. Ia menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Stendly menanggapi pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung terkait penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.
“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus tindak pidana apabila unsur-unsur pencurian telah terpenuhi. Karena itu, dasar penghentian penyelidikan perlu dijelaskan secara transparan,” ujar Stendly.
Menurutnya, mekanisme restorative justice dapat diterapkan apabila persyaratan hukum yang berlaku terpenuhi. Namun, pengembalian uang tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan menghentikan penanganan perkara tanpa pemeriksaan yang memadai.
Pertanyakan Penanganan Perkara
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap Vinson Leocarlius, yang disebut dalam laporan pihak BPT sebagai pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Stendly mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan keluarga Vinson dengan kalangan pengusaha pertambangan batu bara serta informasi mengenai kemungkinan hubungan keluarganya dengan jabatan di PT PKPK.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan bukan merupakan bukti adanya intervensi dalam proses hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Jika terdapat indikasi dan bukti yang relevan, dugaan pengaruh pihak tertentu harus diperiksa secara profesional dan independen,” katanya.
BPT Juga Berstatus Tersangka
Kuasa hukum turut menyoroti status BPT yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, meskipun sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pencurian uang.
Menurut Stendly, laporan dugaan pencurian dan perkara yang menjerat BPT perlu diperiksa berdasarkan alat bukti serta dasar hukum masing-masing.
Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kedudukan sosial maupun kemampuan ekonomi pihak-pihak yang terlibat.
Minta Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara
Tim kuasa hukum meminta Kapolri dan pengawas internal Polri mengevaluasi penanganan perkara tersebut, termasuk dasar penghentian penyelidikan dugaan pencurian serta proses penetapan BPT sebagai tersangka.
“Kami meminta penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Stendly.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum BPT. Dugaan perlakuan istimewa, informasi mengenai hubungan keluarga dengan perusahaan, serta kemungkinan intervensi masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat dan Vinson Leocarlius, perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan tanggapan.
