MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghadirkan program Pojok PBB Goes to Kecamatan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran dan pelayanan PBB langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kota Medan.
Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 11 Desember 2026 dan menjangkau seluruh 21 kecamatan di Kota Medan. Pelayanan dibuka setiap hari pukul 08.00-16.00 WIB.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui Pojok PBB Goes to Kecamatan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda karena layanan PBB kami hadir lebih dekat, di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Agha.
Menurut Agha, pelayanan langsung di tingkat kecamatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya PBB.
Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, program tersebut juga menghadirkan fasilitas penghapusan denda PBB.
Agha mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” katanya.
Jadwal Pelayanan di 21 Kecamatan
Pelaksanaan Pojok PBB Goes to Kecamatan dibagi dalam tujuh tahap.
Pada 26-30 Oktober 2026, pelayanan berlangsung di Kecamatan Medan Belawan, Medan Johor, dan Medan Polonia.
Selanjutnya, pada 2-6 November 2026, layanan tersedia di Medan Timur, Medan Petisah, dan Medan Amplas.
Pada 9-13 November 2026, pelayanan menjangkau Medan Tuntungan, Medan Denai, dan Medan Labuhan.
Kemudian, pada 16-20 November 2026, kegiatan dilaksanakan di Medan Barat, Medan Maimun, dan Medan Sunggal.
Pada 23-27 November 2026, giliran Medan Area, Medan Marelan, dan Medan Tembung.
Berikutnya, pada 30 November hingga 4 Desember 2026, pelayanan berlangsung di Medan Deli, Medan Selayang, dan Medan Baru.
Tahap terakhir dilaksanakan pada 7-11 Desember 2026 di Medan Helvetia, Medan Perjuangan, dan Medan Kota.
Seluruh pelayanan dipusatkan di kantor camat masing-masing mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Bapenda Kota Medan berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan PBB secara lebih mudah dan praktis, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
