Kompastalk.co,Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut akan segera menerapkan tilang pakai handphone, atau tilang elektronik melalui sistem mobile.
Adapun tilang pakai handphone ini merupakan mode terbaru dari kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan, nantinya pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto lalu dikirim surat tilang.
Sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan, dan saat ini mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.
“Sekitar 10 orang masih ikut pelatihan bersama Korlantas. Nanti sistemnya difoto baru divalidasi,” kata AKBP Alimuddin Sinurat, Kamis (30/6/2022).
Alimuddin menyebut, setelah pelatihan mereka akan segera diterjunkan ke lapangan.
Untuk petugas yang mengendarai sepeda motor akan ada dua personel, satu mengendarai dan satunya memegang handphone.
Meski demikian penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi.
Nantinya pengendara yang melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.
“Jadi kalaupun difoto bukan dapat surat tilang tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar.”
Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah menerapkan tiang elektronik di satu lokasi yakni di lapangan merdeka Medan.
Terdapat dua kamera yang sudah dipasang namun baru satu yang aktif.
Setiap pelanggar yang terekam akan menerima surat dari polisi dan diminta membayar sesuai pelanggaran.
