SIMAK!59 Tahun Diperdebatkan, Bagaimana Nasib RKUHP? Ini Penjelasan Mahfud MD

Kompastalk.co,Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nampaknya belum akan disahkan dalam waktu dekat. Awalnya RKUHP ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Kemerdekaan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, RKUHP masih dalam proses pembahasan. Dalam waktu dekat, juga akan melakukan audiensi kembali dengan Dewan Pers.

“Agar serap dan olah aspirasinya maksimal kita akan usahakan untuk membuka ruang lagi kepada Dewan Pers menyampaikan pandangan dan usulnya. Senin pekan depan Pemerintah akan membicarakan dulu,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (20/7).

Mahfud mengatakan, pengesahan RKUHP sudah banyak ditunda. Menurutnya, sudah 59 tahun RKUHP ini diperdebatkan. “Kali ini pun sudah ditunda setelah kemarin ditunda pada tahun 2019,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

“Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Eddy tak memungkiri, masih banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini harus diperbaiki secara rinci. “Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ucap Eddy.

Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.