Kompastalk.co,Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, tidak mengizinkan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyaksikan rekonstruksi pembunuhan.
Andi menyatakan, dalam rekonstruksi hari ini, tim kuasa hukum Brigadir Yosua, tidak diwajibkan hadir.
“Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).
Kata dia, rekonstruksi hanya melibatkan beberapa pihak, termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka, dan kuasa hukumnya.
Sebab, kata Andi, rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata dia.
Terkait kekhawatiran potensi adanya ketidaktransparan dalam agenda rekonstruksi ini, kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.
Beberapa di antaranya adalah Kompolnas, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” beber Andi.
Rekonstruksi ini sejatinya digelar di tiga lokasi, di Magelang; rumah pribadi Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan; serta rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
