Kompastalk.co,KPU berencana akan merivisi Undang-Undang Pemilu terkait dengan mempersyaratkan SKCK sebagai persyaratan anggota Legislatif.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ihwal tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg (calon anggota legislatif),” kata Idham kepada , Jumat 9 September 2022.
Lantas bagaimana terkait dengan pertauran KPU yang memperbolehakn seorang Napi Koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sebagaimana kita ketahui jika aturan terkait eks Napi Koruptor boleh nyaleg diatur dalam persyaratan pemilu yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tentunya aturan ini akan bertabrakan dengan syarat dan ketentuan dalam membuat SKCK.
Sebagaimana kita ketahui dokumen SKCK diterbitkan oleh kepolisian untuk menerangkan jika sesoarang tersebut tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela lainnya.
Lebih lanjut KPU melalui Idham Kholik menuturkan jika penggunaan SKCK akan diatur dalam PKPU
Namun, kata dia, perihal dokumen SKCK diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” ujarnya.
Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatam kepolisian.
Menurut Idham, ketentuan dalam UU Pemilu dan amar Putusan MK menjadi landasan KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan materi amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draf PKPU Pencalonan Anggota Legislatif,” kata Idham.
Sebagai Informasi tambahan berikut adalah aturan terkait persyaratan maju sebagai Calon anggota Legisltaif berdasarkan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut adalah syarat calon anggota Legislatif menurut undang-undang KPU Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. Kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika
e. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i, Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
k. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
