INI!Daftar 21 Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan 2022, Meratakan Gigi Termasuk!

Kompastalk.co,Terdapat 21 layanan dan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan, cek daftarnya.

BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya.

Sebab, memang ada sejumlah penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut rincian penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan 2022:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;