GAWAT! Tanah PTPN II Dikapling-kapling Mafia Dihargai Rp 20 Juta Sampai Rp 70 Juta

Kompastalk.co- Sejumlah bandit dan mafia terang-terangan melakukan kapling tanah di lahan HGU PTPN II kebun yang ada di sekitar Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat ini, para bandit dan mafia itu sengaja melakukan kapling tanah, untuk kemudian dijual kepada masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh media, lahan HGU PTPN II itu dijual dari harga Rp 20 juta sampai Rp 70 juta

Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak berwenang menyangkut masalah ini.

Dikhawatirkan, penjualan lahan HGU ini kedepannya akan menuai badai konflik antara masyarakat pembeli tanah, dengan pihak PTPN II.

Dari amatan Tribun-medan.com, di lahan HGU itu terpampang baliho besar dengan tulisan “Kavlingan Muslim Al Barokah”.

Dalam baliho tertera sejumlah syarat mengenai pembelian lahan itu

Disebutkan bahwa, pembelian lahan bisa dilakukan dengan cara dicicil.

Humas PTPN II, Rahmad mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke polisi menyangkut masalah ini.

Ada dua orang yang dilaporkan sebagaimana bukti lapor nomo STTLP/B/3186/X/SPKT/ Restabes Medan berinisial U dan S.

“Sudah kami larang itu, karena memang setelah kami konfirmasi ke bagian terkait, itu memang lahan HGU kebun Bandar Klippa. Sudah kami pasang plang dan tulis bahwasanya itu lahan HGU, tapi entah siapa yang nyabut. Kalau luasnya enggak tahu pasti saya, tapi memang itu HGU,” kata Rahmat, Senin (12/12/2022)

Rahmad mengatakan, laporan mereka di Polrestabes Medan dibuat pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.

Karena ini menjadi aset negara, mereka berharap agar ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.

Meski sudah ada bangunan yang berdiri, tapi Rahmat menyebut jika PTPN tidak punya kewenangan untuk menertibkan bangunan yang ada di lanjuut

“Memang lahan kami, tapi nanti kami salah kalau kami yang menertibkan itu (bangunan yang sudah ada). Satpol PP lah itu, karena mereka punya kewenangan yang enggak ada IMB nya ditertibkan. Kami enggak boleh, nanti salah kami dan dituntut. Yang jelas kami sudah melarang,” kata Rahmat.

Ia pun membantah tudingan, jika ada yang menyebut bahwa oknum PTPN II bermain dalam kasus ini.

Sebagai bentuk komitmen PTPN II, kata Rahmad, makanya mereka melapor ke polisi.