Kompastalk.co,Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap HS (41), pelaku pencurian dua sepeda motor di kos-kosan di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (30/12/2022) lalu.



Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (17/1/2023).
Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring membenarkan atas penangkapan pelaku.

“Pada saat melakukan aksi pencurian, pelaku bersama temannya E (DPO). Sepeda motor hasil curian mereka jual sama seseorang berinisial O di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan,” beber Irwanta, Senin (23/1/2023).
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor hasil curian.
“Kita akan terus mengejar pelaku lainnya. Untuk tersangka HS kita kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana ancaman,” ujarnya.
