
Medan, Kompastalk.co– Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, tak kuasa menahan haru hingga bersujud di ruang sidang setelah divonis bebas dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada Jumat malam.
Sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan, Eka terlihat tertunduk dan berdiam diri. Sementara itu, pihak keluarga yang turut hadir di kursi pengunjung sidang tak henti-hentinya berdoa dengan deraian air mata.
Hakim M. Nazir dengan lugas membacakan pertimbangan unsur-unsur pasal dakwaan alternatif pertama dan kedua yang menjerat Eka. Dakwaan alternatif pertama adalah Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat hakim membacakan bahwa Eka tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Eka mulai memejamkan mata dan menangis. Tangisan dari pihak keluarga pun semakin keras terdengar. Suasana persidangan seketika dipenuhi isak tangis, bahkan sebelum hakim selesai membacakan putusannya. Air mata tak terbendung tatkala hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puncak haru terjadi ketika hakim benar-benar menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua JPU dalam amar putusannya. Begitu hakim menutup persidangan, Eka spontan turun dari kursi terdakwa dan bersujud sambil menangis histeris. Tim penasihat hukum (PH) dan pihak keluarga segera mendekati Eka untuk menenangkannya.
Setelah berhasil didudukkan dan diberi minum, Eka dengan wajah yang basah oleh air mata sempat memanggil-manggil ibunya, “Mamak, mamak, mamak,” teriaknya. Ia kemudian dibawa keluar ruang persidangan dengan dirangkul oleh PH dan keluarganya karena terlihat tak mampu berdiri sendiri.
Ketika dimintai tanggapan oleh awak media mengenai putusan bebas ini, Eka hanya bisa menangis dan tidak menjawab pertanyaan. Pihak PH juga menolak memberikan komentar.
Putusan hakim ini berseberangan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Eka pidana satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Eka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

