
KOMPASTALK.CO
MEDAN – Sengketa lahan warisan seluas ±3,21 hektare di Jalan Besar Namorambe, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian memanas. Tanah yang disebut merupakan warisan sah atas nama Achmad Maruhum Hasibuan/Simah Sikumbang kini menjadi objek gugatan yang diduga sarat kejanggalan.
Kuasa hukum ahli waris, Bg Fist, menegaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu Unit Harda Tahbang disebut sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan praktik yang mengarah pada mafia tanah.
Menurut Bg Fist, gugatan terhadap lahan tersebut diduga dilakukan atas inisiatif oknum pengacara berinisial RH dengan menggunakan surat kuasa yang diduga tidak sah. Bahkan, disebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu ahli waris berinisial MRH.
“Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan surat kuasa, maka ini bukan lagi sengketa perdata biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, ahli waris telah resmi melaporkan oknum pengacara RH ke Polda Sumatera Utara. Hingga kini, disebutkan telah terdapat tiga laporan pengaduan yang masuk terkait perkara tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Terstruktur
Ahli waris juga menyampaikan adanya dugaan praktik terstruktur yang melibatkan sejumlah oknum dari berbagai institusi. Disebutkan dugaan keterlibatan oknum notaris, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum lurah, oknum kepala desa, hingga oknum hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa upaya penguasaan lahan warisan dilakukan secara sistematis dan terorganisir, sehingga pihak yang diduga terlibat seolah memiliki ruang yang leluasa.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang tengah berjalan.
Ahli Waris Memohon Keadilan
Para ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik keluarga secara turun-temurun dan memiliki riwayat penguasaan yang jelas. Mereka memohon kepada aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.
“Kami hanya meminta keadilan. Jika ada pihak yang bermain dengan cara-cara tidak sah, kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar pihak keluarga.
www.topinformasi.com akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan perkara ini guna memastikan publik mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat.
(Ferdinand Siahaan)
