Medan, (kompastalk.co) – Proses penangkapan terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, diduga menyalahi prosedur. Pihak Otoritas Bandara Kualanamu menyatakan tidak pernah menerima surat perintah penangkapan (Spkap) sebagaimana prosedur standar yang biasa dilakukan aparat kepolisian.
“Tidak ada kami menerima surat penangkapan,” ujar Kabid Keamanan Otoritas Bandara Wilayah 2, Muhammar Muchtar, saat memberikan keterangan pers di Kantor DPW NasDem Sumut, Kamis (23/10/2025).
Muhammar hadir bersama Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, GM Gapura Angkasa, Anggie Budi Pratama, Station Manager Garuda Indonesia, Benny Marbun, dan GM Garuda Indonesia, Agny Gallus Pratama.
Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Iskandar atas peristiwa salah tangkap yang dialaminya di dalam pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.
Iskandar menegaskan bahwa apa yang dialaminya merupakan bentuk penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
“Saya dipaksa keluar dari pesawat. Proses yang saya alami itu adalah penangkapan. Benar tidak yang saya omongin, ada yang membantah?”
ucap Iskandar menegaskan di hadapan awak media.
Meski menerima permohonan maaf dari pihak-pihak terkait, Iskandar meminta agar semua yang terlibat dalam insiden tersebut ditindak tegas dan dilakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya terima permohonan maaf dengan catatan harus ada tindakan dan perbaikan dari para pihak yang terlibat. Saya akan tetap memantau apakah proses itu benar-benar dilakukan,”
tegasnya.
Sebelumnya, Iskandar juga menerima kunjungan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang datang menyampaikan permohonan maaf atas insiden salah tangkap tersebut pada hari yang sama, Kamis (23/10/2025). (F_01/r).
Otoritas Bandara Akui Tak Terima Surat Penangkapan, Iskandar Minta Pihak Terlibat Ditindak
