
Medan, KOMPASTALK.CO– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan agunan nasabah di Bank Sumut yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala Cabang Bank Sumut Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu berinisial EN yang diketahui telah pensiun.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid Humas Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa setelah berkas perkara sebelumnya dikembalikan.
“Kami masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa,” ujar Rahmat, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai arahan jaksa peneliti.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan kekecewaan korban terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat menjelaskan bahwa korban berinisial T Situmorang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah korban mengaku telah melunasi kredit atas nama mantan suaminya yang telah meninggal dunia dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Namun, hingga kini agunan tersebut belum juga dikembalikan oleh pihak bank meskipun kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
Penyidik memastikan akan terus menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melengkapi seluruh berkas agar dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
