Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Tanjung Balai, (kompastalk.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional.   Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga demokrasi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.   Namun, prinsip konstitusional itu kini tengah diuji. Sorotan publik […]