Merak, (kompastalk.co) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. “Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu […]
