Langkat, (kompastalk.co) – Putusan Perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb yang dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Stabat disambut baik oleh pihak penggugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi ditolak seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi (Suhatman Jambak) untuk sebagian; menyatakan Suhatman Jambak adalah […]
