2.362 Kendaraan di Kota Medan Terekam Langgar Aturan, Paling Banyak Karena Masalah Ini

Kompastalk.co,Sebanyak 2.362 kendaraan bermotor melanggar lalu lintas terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE selama Operasi Patuh Toba 2022 di Medan.

Dari ribuan pengguna jalan itu, pengendara mobil terbanyak terekam kamera ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, pelanggar paling banyak didominasi pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman.

“Berdasarkan data pelanggar mobil sebanyak 354 tidak menggunakan sabuk pengaman terekam,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan data yang diterima, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE secara valid sebanyak secara keseluruhan sebanyak 2.362 pelanggar, terkirim ke pelanggar 852 dan yang terkonfirmasi sebanyak 317 pelanggar.

Sementara itu pelanggar yang sudah ditagih ada 411 pelanggar namun baru yang terbayarkan sebanyak 464 pelanggar.

Pelanggar berikutnya yang terekam banyak melanggar ialah kendaraan pengangkut barang.

Kemudian disusul pengendara yang terekam sambil menggunakan handphone ada 29 serta tak menggunakan helm 28 kendaraan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menggelar Operasi Patuh Toba 2022 selama 14 hari. Operasi ini bertujuan meningkatkan tertib berlalulintas masyarakat.

Dalam operasi ini penindakan atau tilang cuma dilakukan secara elektronik.

Dengan demikian tilang secara manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas di lapangan ditiadakan.

Namun apabila ada pelanggar yang nampak secara kasat mata hanya dilakukan teguran.

“Penindakan dilakukan secara elektronik dan juga teguran. Pelanggaran kasat mata tetap dilakukan dengan teguran secara humanis,” kata Kombes Indra Darmawan Iriyanto.

Ada empat poin dalam operasi ini yakni, menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas laka dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di jalan.

Operasi ini juga disebut menyasar beberapa kendaraan diantaranya :

1.Kendaraan bermotor yang tidak layak jalan dan digunakan untuk balap liar.

2. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standart pabrikan.

3. Kendaraan bermotor pribadi yg menggunakan sirene, rotator dan strobo yg bukan peruntukannya.

4. Tanda registrasi kendraan bermotor yang tidak sesuai aturan.

Ditlantas Polda Sumut menyebut tilang elektronik sudah berlaku sejak bulan Maret lalu. Saat ini penindakan pun sudah dilakukan.

Di Sumatera Utara khususnya Medan baru ada satu titik tilang elektronik, yakni di lapangan merdeka Medan. Sementara di Jalan Sudirman belum beroperasi.

Setiap pelanggar akan menerima surat dari lalu diminta membayar denda sesuai pelanggaran.

Namun jika data pelanggar tidak sesuai pengendara bisa melakukan konfirmasi ke kantor polisi.

“Di dalam surat itu kita kasih waktu konfirmasi benar atau tidak.”