40kg Sabu dikendalikan Napi Lapas Tanjunggusta Medan dari balik jeruji besi

Medan, Kompastalk.co
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menangkap enam tersangka sindikat gembong narkoba yang ada di Kota Medan.

Dari tangan para tersangka, disita 40 Kg sabu.

Menurut tersangka berinisial RJ, sebenarnya pengendali peredaran sabu antarrpovinsi ini didalangi oleh E.

Tersangka E merupakan napi yang mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Hasil intrograsi terhadap RJ, bahwa narkotika tersebut dijemput RJ dan M dari seorang di Tanjungbalai dengan total sebanyak 40 Kg sabu atas perintah seorang narapidana yang berada di LP Tanjunggusta berinisial E,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Kamis (9/6/2022).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka empat perempuan itu bermula ketika Bea Cukai Bandara Kualanamu mendapati paket kiriman sabu seberat 3 kg yang hendak dikirim ke Kabupaten Tangerang, Banten melalui jasa pengiriman kilat.

Dalam paket itu tertulis pengirim W, dengan menerakakan nomor handphone yang ditujukan kepada berinisial A di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.

“Usai kita tracking,, ternyata paket serupa juga diperoleh ke tiga tempat lainnya dengan tujuan Bogor Utara, sebanyak 1 Kg, Jakabaring, Palembang 1 Kg dan dan di Jawa Timur 5 Kg,” lanjut Toga.

BNNP Sumut kemudian berkoordinasi dengan BNN Provinsi terkait untuk mengamankan barang bukti.

Sementara itu, pada 31 Mei 2022, BNNP Sumut kemudian mengamankan dua tersangka yakni M dan RJ di kawasan Jalan Karya Kasih, Medan Johor.

Hasil keterangan M, paket tersebut diantar ke jasa pengiriman bersama APN alias W atas perintah RJ.

“Kemudian kami amankan APN di rumahnya yang berada di Medan Denai Kota Medan. Lalu kita melakukan pemeriksaan di kos kosan RJ dan menemukan 24 KG sabu di sana,” kata Toga.

“Atas perbuatan pelaku dikenak pasal 114 Jo Pasal 132 pasal 1 Undangan Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.