Bengkalis (Kompastalk.co)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 7 kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu (22/7).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” kata Putu, Selasa (28/7).
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu dari RM. Polisi kemudian bergerak menuju rumah RM yang masih berada di desa yang sama.
Saat penggerebekan berlangsung, RM sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku diamankan petugas.
Pengembangan pemeriksaan terhadap RM mengungkap adanya dua lokasi penyimpanan narkotika.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit belakang rumah tersangka,” ujar Putu.
Total barang bukti yang disita berupa tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat sekitar 7 kilogram.
Kepada penyidik, RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan kepolisian.
Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dan pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
