Menanti Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut


Jakarta, Kompastalk.co– Polemik kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa yang melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan pihak DPR dan memutuskan untuk mengambil alih persoalan yang sempat memicu ketegangan antar kedua provinsi itu.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Dasco menambahkan bahwa keputusan final terkait status keempat pulau tersebut akan diumumkan paling lambat pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.

Polemik Lama yang Memanas Kembali

Kisruh bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu, yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini mendapat dukungan dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Namun, Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut dan terus memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Tanah Rencong.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, Senin (26/5).

Penjelasan Kemendagri

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, memberikan penjelasan terkait akar permasalahan ini. Ia menyebut bahwa polemik bermula sejak tahun 2009, ketika Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan nama pulau-pulau di wilayah perbatasan.

“Tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di Sumut. Itu termasuk empat pulau yang kini dipersoalkan,” jelas Safrizal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/6).

Ia menambahkan bahwa Gubernur Sumut saat itu telah menyatakan secara resmi bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Menanti Titah Presiden

Kini, publik menanti sikap Presiden Prabowo. Keputusan yang akan diambilnya bukan hanya soal batas wilayah administratif, namun juga akan berdampak pada hubungan antardaerah, pengelolaan sumber daya alam, serta sentimen masyarakat di kedua provinsi.

Pemerintah Aceh berharap adanya peninjauan ulang keputusan Kemendagri, sementara pihak Sumut menegaskan bahwa penetapan wilayah sudah sesuai prosedur dan bukti administratif sejak lama.