KPK Tahan Kadis PUPR Sumut dan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan


Jakarta, 28 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, beserta empat tersangka lainnya. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.


Kompastalk.co-Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penahanan ini merupakan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat,” tegas Asep, seraya menambahkan bahwa kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.


Selain Topan Ginting, empat tersangka lain yang turut ditahan adalah:

  • RES: Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • HEL: PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
  • KIR: Direktur Utama PT DNG.
  • RAY: Direktur PT RN.
    KIR dan RAY merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas berbeda. Kasus ini terbagi menjadi dua klaster: klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut, dan klaster kedua terkait proyek-proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

  • Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, tujuh orang sempat diamankan. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka karena keterbatasan bukti untuk satu orang lainnya.