Medan, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah apartemen di kawasan elit Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mendapati informasi bahwa unit apartemen tersebut dijadikan pabrik pembuatan liquid vape yang mengandung narkotika.

Kompastalk.co-Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal di apartemen tersebut. “Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” ujar Whisnu saat meninjau lokasi kejadian pada Senin (30/6/2025).
Whisnu menjelaskan bahwa liquid vape yang diproduksi di apartemen tersebut bukan hanya mengandung obat keras biasa, melainkan narkotika golongan I dan NPS (New Psychoactive Substances) atau zat psikoaktif baru. Penemuan ini disebutnya sebagai yang pertama kali di wilayah Sumut.
“Jenis narkotika golongan I, ini baru pertama kali ditemukan, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” terang Whisnu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pabrik liquid vape narkotika ini berlokasi di salah satu apartemen mewah di Medan. “Apartemen mewah, iya (pabrik) vape liquid,” tegas Ferry.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memerinci lebih lanjut mengenai kronologi penggerebekan serta jumlah pelaku yang diamankan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
