
Medan, Kompastalk.co– Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap dua dari delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kejadian pertama terjadi pada 16 Juni 2025 di Jalan PDAM Tirtanadi, korbannya Bambang Suprianto, sepeda motor Honda Beat BK 3405 MBU raib digondol kawanan pelaku. Kejadian kedua terjadi pada 19 Oktober 2025 di Jalan Muliorejo.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah ABS (17) warga Jalan Binjai Km 10,5 dan Rivaldo Sihombing (20) warga Jalan Muliorejo. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. ABS ditangkap pada 24 Juni 2025, sementara Rivaldo ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki karena melakukan perlawanan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian di Jalan PDAM Tirtanadi. Korban dihadang delapan pelaku bersenjata tajam yang datang mengendarai empat sepeda motor. Setelah sepeda motor korban didorong hingga jatuh, para pelaku berhasil membawa kabur kendaraannya.
Polisi masih memburu enam pelaku lainnya. Kasus ini menjadi perhatian mengingat modus operandi pelaku yang menggunakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan serupa.
