Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, Penggunaan Pelat Palsu Jadi Sasaran Utama

Jakarta ,KOMPASTALK.CO– Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2025 pada hari ini, Senin (14/7/2025). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, hingga tanggal 27 Juli 2025, dengan melibatkan total 2.938 personel gabungan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan.
“Dengan harapan apabila digelar dalam waktu 14 hari bisa menaikkan, bisa menaikkan kesadaran, dan pada output dan outcome yang kita inginkan adalah semuanya berjalan tertib, keselamatan bisa terjaga, baik pengendara maupun penumpang,” ujar Irjen Karyoto di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Karyoto menekankan pentingnya kepatuhan berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan. Ia juga menjelaskan bahwa razia dalam Operasi Patuh Jaya 2025 akan dilakukan secara acak (random sampling) di ruas-ruas jalan tertentu, tidak sampai menutup seluruh jalur arteri.

Penindakan Humanis dan Tanpa Toleransi untuk Pelat Palsu

Dalam arahannya saat apel gelar pasukan, Kapolda mengingatkan seluruh personel untuk mempedomani prosedur yang ada dan menghindari tindakan kontraproduktif. “Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” tegas Karyoto, meminta penindakan dilakukan secara simpatik dan humanis.
Salah satu fokus utama Operasi Patuh Jaya 2025 adalah penindakan terhadap penggunaan pelat nomor palsu yang marak ditemukan. Irjen Karyoto menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelaku. “Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” ujarnya.
Klasifikasi Pelanggaran yang Disasar
Polda Metro Jaya telah mengklasifikasikan jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025, meliputi:

  1. Pelanggaran yang Berkaitan dengan Individu (Orang):
  • Pengemudi melanggar marka jalan.
  • Pengemudi melawan arus.
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang mengonsumsi narkoba atau mabuk.
  • Pengemudi menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  • Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
  • Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan.
  • Pengemudi di bawah umur.
  1. Pelanggaran yang Berkaitan dengan Kendaraan (Benda):
  • Kendaraan tidak layak jalan.
  • Kelengkapan kendaraan bermotor roda dua (TNKB, kaca spion tidak standar, knalpot tidak sesuai, dll.).
  • Kelengkapan kendaraan bermotor roda empat (TNKB).
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  1. Pelanggaran yang Berkaitan dengan Lokasi (Tempat):
  • Kawasan tertib lalu lintas.
  • Kawasan Industri.
  • Jalan Raya dan Jalan Tol.
  • Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas.
  • Kawasan/jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage).
  • Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara, dan Pelabuhan.
  • Pintu keluar masuk Objek Wisata.
  • Pintu keluar masuk Pasar, Mal, dan pusat perbelanjaan.
  1. Pelanggaran yang Berkaitan dengan Kegiatan:
  • Penggunaan jalan selain peruntukannya.
  • Pasar tumpah dan PKL yang menggunakan jalan atau trotoar sebagai tempat berjualan.
  • Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa).
  • Meminta sumbangan di jalan.