
Medan, KOMPASTALK.CO– Perselisihan mengenai akses jalan yang sempat memanas dan berujung pada pembongkaran pagar di Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, akhirnya mencapai titik terang. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, kini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, serta peran aktif dari Polsek Delitua.
Pembongkaran pagar setinggi 2 meter dengan panjang 5 meter ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Rizatta, mewakili warga perumahan, ke Polrestabes Medan. Laporan dengan nomor LP / 949 / III/2024/POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Maret 2024, menuding Darwin Halim dan pekerjanya sebagai pihak yang melakukan pembongkaran. Konflik ini mencuat akibat sengketa akses jalan umum dan pemindahan tiang gardu listrik.
Berbagai kesaksian muncul terkait insiden tersebut. Indah Novita Sari dan Hoa Seng, saksi mata di lokasi, menyatakan bahwa Darwin Halim memerintahkan pembongkaran pagar karena dianggap menghalangi jalan. Hoa Seng bahkan sempat mencoba menghalangi pekerjaan tersebut, menunjukkan surat pernyataan dari pengembang yang menegaskan status jalan tersebut sebagai jalan umum.
Namun, Darwin Halim membantah tuduhan tersebut. Sementara itu, Handoko Wijaya, pengembang dari Perumahan Tata Residence yang berdekatan, menjelaskan bahwa pembangunan pagar tembok yang menghalangi akses warga Katamso Square 2 disebabkan oleh penolakan pihak Katamso Square 2 untuk memberikan izin pemindahan tiang gardu listrik PLN yang berada di lahan Tata Residence.
Meskipun sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, permasalahan ini kini telah menemukan solusi damai. Wong Kim Po alias Apo, perwakilan Developer Katamso Square 2 dan pemegang saham di perumahan tersebut, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai telah tercapai dengan Handoko Wijaya. Mediasi yang menghasilkan kesepakatan ini berlangsung di Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan pada tanggal 26 April 2024, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan akses jalan dan pagar tembok secara konstruktif.
Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mendata korban dan saksi-saksi. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan konflik akses jalan dan pembongkaran pagar dapat terselesaikan secara menyeluruh, menciptakan lingkungan yang harmonis bagi seluruh warga di kedua perumahan.
