Polda Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Ribuan Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Medan, KOMPASTALK. CO– Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap gudang narkotika jaringan internasional di Medan, menyita barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dan 26 kg sabu. Penggerebekan yang dilakukan Selasa (29/7/2025) di Jl. Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, membuahkan hasil signifikan dalam perang melawan narkoba.

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut, berdasarkan informasi masyarakat, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat distribusi narkoba. Empat orang diamankan, tiga di antaranya merupakan pelaku utama: RR (32), IS (45), dan FM (42). Satu lagi, FA, turut diamankan dengan hasil tes urine positif.

Barang bukti yang disita sangat mengejutkan: 26 kg sabu (sebagian dikemas dalam kemasan teh Cina GuanYinWang), 2,4 kg ketamin, 39.650 butir ekstasi berbagai merek (Tesla, Rolex, Transformer), 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, dan 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin. Juga disita sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka utama mengaku menerima kiriman dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berada di Thailand. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan internasional ini.

RR berperan sebagai pemilik rumah dan barang bukti, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkotika lintas provinsi dan internasional, dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan. Ini merupakan pukulan telak bagi sindikat narkoba dan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.