
Medan, KOMPASTALK.CO– Polemik pembongkaran bangunan di lahan seluas 2,5 hektar di Lorong Jaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, akhirnya menemui titik terang. Beredarnya video viral yang memperlihatkan konflik antara PT. Kawasan Industri Modern (KIM) dan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Investigasi awak media mengungkapkan fakta bahwa lahan tersebut memang milik PT. KIM sejak tahun 2012. PT. KIM telah berulang kali memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut, termasuk himbauan terakhir pada tahun 2023 agar segera mengosongkan lahan.
Beberapa tokoh masyarakat setempat, termasuk Gelora Pasaribu, mengakui kepemilikan PT. KIM atas lahan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa awalnya masyarakat diperbolehkan berkebun di lahan kosong milik PT. KIM, dengan kesepakatan untuk mengosongkan lahan jika diperlukan. PT. KIM kemudian menawarkan solusi berupa pembelian tanah secara kredit kepada masyarakat yang telah lama bermukim di sana, sebuah tawaran yang diterima dan berjalan lancar hingga masyarakat mendapatkan sertifikat hak milik.
Gelora Pasaribu menambahkan bahwa sebagian kecil masyarakat yang menolak meninggalkan lahan tersebut berdalih atas hak ulayat dan menolak solusi yang ditawarkan PT. KIM. Mereka inilah yang menjadi penyebab konflik.
Senada dengan Gelora Pasaribu, seorang tokoh masyarakat dan agama (inisial SW) juga membenarkan kepemilikan PT. KIM atas lahan tersebut. Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya yang rela rumahnya dibongkar dan mengikuti program kredit tanah yang ditawarkan PT. KIM. SW menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang terlibat konflik merupakan pendatang dan bukan penduduk asli kampung tersebut.
Kejadian ini diduga melibatkan mafia tanah yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kejelasan kepemilikan lahan dan kewaspadaan terhadap praktik-praktik mafia tanah.(red)
