Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, Lima Sindikat Lintas Provinsi Ditangkap

Medan, KOMPASTALK. CO- Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah. Pemusnahan ini dilakukan terhadap 29.731,65 gram sabu, 19.800 butir ekstasi, dan 22.750 gram ganja.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Medan, pada Kamis (11/9/2025). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, memimpin langsung kegiatan tersebut.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan,” ujar Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol kepada wartawan.

Selain pemusnahan barang bukti, Polrestabes Medan juga berhasil menangkap lima orang komplotan sindikat jaringan narkotika lintas provinsi. Kelima tersangka tersebut adalah DC (44) dan MEP (22) warga Tanjung Balai, AP (38) warga Medan Barat, MYS (40) warga Sunggal, dan S (36) warga Aceh Tengah.

“Pelaku ada lima orang, ditangkap di berbagai tempat di Medan dan Asahan,” jelas Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DC dan MEP di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, pada 30 Juli 2025. Dari keduanya, petugas menyita 10.000 butir pil ekstasi dan 13.000 gram sabu.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, petugas menangkap AP, MYS, dan S di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Helvetia. Dari ketiganya, petugas mengamankan 22.900 gram ganja.

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama dan segera memusnahkannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melakukan upaya paksa dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya upaya pencegahan yang tepat dan cepat.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan penangkapan ini, Polrestabes Medan mengklaim telah berhasil menyelamatkan 342.660 jiwa di wilayah hukumnya.