Ngeri! Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Pria Bertopeng Bawa Sajam Intimidasi Warga Desa Padang Sari

Asahan, KOMPASTALK.CO– Peringatan Hari Kesaktian Pancasila diwarnai insiden mencekam di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Sejumlah pria bertopeng dan membawa senjata tajam diduga dikoordinir seorang purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel berinisial NR, mendatangi pondok milik warga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Menurut keterangan warga, kelompok tersebut melakukan intimidasi agar masyarakat segera mengosongkan lahan yang mereka klaim sebagai milik PT BSP. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP sudah berakhir dan perusahaan diduga menunggak pajak negara hingga Rp150 miliar.

Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku turut hadir di lokasi untuk mendampingi warganya yang sedang bersengketa dengan PT BSP.

“Saat kejadian saya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk meminta pengamanan karena warga nyaris bentrok. Tak lama kemudian, kelompok oknum yang dipimpin NR mundur sebelum polisi tiba,” jelasnya.

Budi menegaskan, pola intimidasi semacam ini bisa masuk ranah pidana sesuai KUHP, mulai dari Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, hingga Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Hal serupa disampaikan Abdul Azri, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Adat Desa Padang Sari. Menurutnya, warga siap mengosongkan lahan jika PT BSP memang bisa membuktikan perpanjangan HGU serta pembayaran pajak kepada negara.

“Lahan ini milik ahli waris masyarakat Desa Padang Sari berdasarkan SKT Nomor 37 Tahun 1934. Jika perusahaan sah secara hukum, silakan tunjukkan. Tapi jangan main intimidasi,” tegasnya.

Sikap keras juga datang dari LSM PENJARA yang turut hadir di lokasi. Mereka menilai tindakan PT BSP menunjukkan arogansi dan ketidakprofesionalan.

“Negara ini punya hukum. Jangan bertindak seakan-akan hukum bisa dipermainkan dengan cara mendatangi warga di tengah malam, bertopeng, dan membawa senjata tajam. Itu bukan perilaku korporasi yang sehat,” kata perwakilan LSM PENJARA.

Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah pusat, Gubernur Sumut, dan Bupati Asahan untuk tidak memperpanjang HGU PT BSP, khususnya di Desa Padang Sari yang disebut sebagai tanah adat sesuai SKT 37/1934.

Masyarakat adat Desa Padang Sari menutup pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Asahan atas respons cepat mereka. Warga berharap aparat hukum terus melakukan pengawasan agar konflik tidak melebar.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani hanya memberikan tanggapan singkat: “Siap bang, trims info.”