Bravo! Polda Sumut Ungkap 36 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp3,36 Miliar Kerugian Negara

Medan, KOMPASTALK. COTim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 36 laporan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama periode Januari hingga September 2025 di wilayah Sumatera Utara.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap 33 tersangka. Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Selain penindakan, Polda Sumut bersama jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,36 miliar.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan praktik transaksional dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Batubara, dan Langkat. Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan bersinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Tujuannya agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

“Pengelolaan keuangan negara bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya di Mapolda Sumut, Rabu (1/10).

Irjen Pol Whisnu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai kunci untuk mencegah korupsi. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus menyentuh akar permasalahan. Dampaknya sudah meluas terhadap perekonomian, kesejahteraan masyarakat, stabilitas negara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.