Kompastalk.co-Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Keduanya akan dipanggil pada pekan ini.
“Informasi yang kami terima, Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 (dua) orang sebagai Tersangka untuk hadir di gedung merah putih KPK Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/6).
KPK mengingatkan keduanya untuk memenuhi panggilan. Namun, KPK tidak menyebut identitas kedua tersangka itu.
“Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengkonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Tim Penyidik,” pungkasnya.
Pengusutan mengenai adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini disampaikan KPK pada 4 November 2020.
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk sejumlah pejabat Pemkab Mimika.
KPK sudah menjerat dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun KPK belum mengumumkan detail perkara termasuk identitas tersangka.
Gereja Kingmi telah dibangun sejak 2015 dan menelan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Namun hingga kini pembangunannya belum tuntas. Diduga, ada indikasi korupsi dalam pembangunannya itu.
