Kompastalk.co-Seorang warga sedang memegang anjing peliharaannya dalam proses vaksinasi massal hewan yang dilakukan Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Senin (28/6/2021).
Pedagang daging anjing di Kota Medan tampaknya perlu memikirkan bisnis lain. Meski, banyak protes terhadap kuliner daging anjing, nyatanya sampai kini warung daging anjing masih bebas berjualan.
Namun, pada Senin (6/6/2022), Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan surat edaran tentang Pelarangan Warung Daging Anjing.
Surat Edaran ini menanggapi permintaan dari Yayasan Suara Satwa Indonesia (SSI).
ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia, Daniel Halim mengatakan lega dengan keputusan dari Pemko Medan. Bahkan mereka bakal menggelar pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi bertumbuhnya warung daging anjing.
“Ini upaya untuk menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing,” ungkap Daniel, Senin (6/6/2022).
Menurut Daniel, daging anjing tidak masuk dalam kategori pangan.
“Sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan. Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit Zoonotis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelasnya.
Diakui Daniel, selama ini banyak masyarakat yang resah lantaran kehilangan anjing peliharaan yang dibawa ke penadah hewan.
“Banyak masyarakat yang memelihara anjing kehilangan anjingnya. Beberapa bukti yang terekam dari CCTV dan bukti lainnya terjadinya pencurian dan dibawa ke tempat-tempat penadah ataupun penjagalan. Artinya, prosesi anjing menjadi santapan bukan seperti hewan ternak pada lazimnya,” kata Daniel.
Kata Daniel pelarangan ini tentunya disambut senang lantaran SSI sudah ikut mengawal kebijakan ini selama lebih 1,5 tahun.
“Karena SSI memperjuangkan ini melalui Aliansi Perlindungan Hewan Domestik Medan, selama kurang lebih 1,5 tahun prosesnya. Mulai dari memasuki surat permohonan audiensi beberapa kali, pelaksanaan audiensi, hingga akhirnya keluar secara resmi Surat Edaran ini,” pungkasnya.
Adapun isi Surat Edaran Tentang Pelarangan Perdagangan Anjing:
Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing. Apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.
