Geruduk!Aksi Damai di Kementerian ATR/BPN: Masyarakat Tuntut Kejelasan HGU PT BSP

Jakarta, KOMPASTALK-.CO– Pada hari Rabu (26/11/2025), ratusan orang yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Barita Raja dan Taeng Matoelang, Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari, perwakilan masyarakat adat, serta anggota DPD LSM PENJARA menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang dianggap tidak memperhatikan hak-hak masyarakat atas lahan seluas 366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Akhmad Saipul Sirait, SH, selaku koordinator aksi, dengan tegas menyatakan tuntutan agar pemerintah membatalkan permohonan pembaruan HGU PT BSP. “Kami menolak dengan keras pembaharuan HGU PT BSP. Negara wajib mengembalikan hak masyarakat atas tanah seluas 366 hektare di Desa Padang Sari. Masalah ini sudah berlarut-larut dan tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” ujarnya.

Tidak lama setelah aksi dimulai, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN menemui massa dan mengundang beberapa perwakilan untuk berdialog secara resmi. Delegasi yang terdiri dari Akhmad Saipul Sirait, SH, Abdul Azri Lubis, Mawardi Manurung, Fatma Laila, Ibu Tri, dan Ramses Sihombing diterima oleh Kasubdit Penetapan Hak, Rahman, yang didampingi oleh Humas Kementerian ATR/BPN, Dui, di ruang Direktorat Penetapan Hak ATR/BPN Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa HGU PT BSP hingga saat ini belum diterbitkan. Kasubdit Rahman menyampaikan bahwa PT BSP masih memiliki beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, yang telah diinformasikan melalui surat resmi Kementerian ATR/BPN kepada Kanwil BPN Sumatera Utara sejak Februari 2025. “Salah satu isu yang perlu diselesaikan oleh perusahaan adalah sengketa lahan di Desa Padang Sari,” jelas Rahman.

Setelah pertemuan, massa aksi menuntut pemerintah untuk lebih transparan dan konsisten dalam setiap proses pertanahan, serta tidak menerbitkan HGU baru sebelum konflik dengan masyarakat terselesaikan. Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Massa membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kementerian, namun mereka mengancam akan kembali melakukan aksi serupa jika pemerintah tidak mengambil tindakan nyata terkait masalah ini.