‎Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

‎Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

Medan, (kompastalk.co) – Penanganan perkara penganiayaan yang di alami oleh KN (41) yang saat ini ditangani oleh Polsek Medan Baru menjadi sorotan. Penasehat Hukum Korban tadi mendatangi Polsek Medan Baru untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus yang menimpa klien hukumnya, namun Penyidik Pembantu Bripka SR, Kanit Reskrim dan Kapolsek tidak berada di kantor. Kehadiran kami terkait ada 2 SP2HP tertanggal 7 Juni 2026 dan 9 Juni 2026, kami mau konfirmasi terkait ada tidak di sita pisau yang di gunakan dalam peristiwa pidana tersebut hingga detik ini belum di sita oleh penyidik.

‎Menurut Penasehat hukum korban yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian,S.H.,Haris Dermawan, SH.,M.H, Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguana, S.H Dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, tidak di sita nya barang bukti yang berkaitan langsung dengan tidak pidana merupakan langkah penyidik agar dapat melepaskan Pelaku dari Penjara, sehingga kami menduga Penyidik juga selain telah meminta uang kepada Korban, kami menduga meminta uang kepada pelaku. Kami juga menyoroti adanya dugaan Pemerasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Polsek Medan Baru hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Perlu kami jelaskan klien kami di mintai uang oleh Penyidik Bripka SR untuk Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim agar di keluarkannya Sp.Kap dan Sp.Han. karena merasa terancam keselamatan jiwa dirinya dan keluarganya karena Pelaku menggunakan senjata tajam maka Korban meminjam uang dan menyerahkan langsung ke Bripka SR.

‎Kami berharap Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto dapat turun tangan memastikan proses penegakkan hukum berjalan profesional, transparan dan berkeadilan. Kami minta keadilan dan langkah tegas untuk menindak anggota Polri yang meminta uang kepada korban. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang bertugas di Polsek Medan Baru. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas, Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik, maka Kapolsek Medan Baru dan Kanitreskrim harus di copot dari jabatannya dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang mecederai rasa keadilan masyarakat ungkap Dongan. (F_01/r).