Medan, (kompastalk.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SY (45), warga Jawa Timur, yang diduga membawa 8 kilogram sabu dari Malaysia.
SY yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia ditangkap saat hendak menunggu bus angkutan di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 5 Agustus 2026.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya PMI yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia dengan membawa narkotika.
“Berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Andy, Rabu (12/8/2026).
Menurut Andy, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap SY. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8 kilogram.
Polisi menduga sabu tersebut akan dibawa ke Kota Surabaya untuk diedarkan.
Andy menjelaskan, SY diduga membawa narkotika dari Malaysia melalui jalur ilegal menggunakan perahu. Barang tersebut kemudian masuk melalui perairan Tanjungbalai sebelum dibawa menggunakan bus menuju Surabaya.
“Rencananya barang bukti sabu yang dibawa pelaku SY dari Malaysia akan diedarkan di Kota Surabaya,” ujar Andy.
Kepada penyidik, SY mengaku baru pertama kali membawa narkotika dari Malaysia. Ia disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp100 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
Saat ini SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Polda Sumut juga masih mendalami peran SY serta pihak-pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut. (F_01)
Wouw! Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia, PMI Asal Jatim Ditangkap Polda Sumut
