Jakarta, (kompastalk.co) — Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan menuntaskan penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG) secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara. Pertemuan berlangsung tertutup selama sekitar dua jam.
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat sekaligus anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Hinca Panjaitan, menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian terkait penanganan perkara kematian Winda.
Sedikitnya ada empat poin utama yang disampaikan Komisi III DPR RI.
Pertama, Polrestabes Medan diminta menuntaskan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Kedua, Dirkrimum Polda Sumatera Utara diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan Polrestabes Medan.
Ketiga, Polrestabes Medan diminta memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada keluarga korban mengenai perkembangan penanganan perkara. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan informasi antara penyidik dan keluarga korban.
Keempat, Komisi III DPR RI melalui anggotanya dari daerah pemilihan Sumatera Utara akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan di pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, perkembangan status Bripka Imansyah Putra Harefa (IPH), yang disebut sebagai mantan suami Winda Lorenza Gowasa, turut menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, IPH disebut saat ini berada dalam penanganan Propam. Namun, hingga kini belum ada penetapan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana kematian Winda.
Status penanganan di Propam juga perlu dibedakan dengan status hukum seseorang dalam perkara pidana. Karena itu, sampai terdapat penetapan resmi dari penyidik atau lembaga berwenang, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.
Forum tersebut juga membahas persoalan terkait penggunaan senjata api yang berkaitan dengan IPH. Kendati demikian, motif, kronologi, serta aspek hukum terkait penggunaan senjata api tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman aparat berwenang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak disebut memaparkan rangkaian informasi mengenai Winda Lorenza Gowasa dan IPH, termasuk hubungan keduanya, perjalanan rumah tangga, perceraian, hingga peristiwa yang berujung pada meninggalnya Winda.
Paparan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa kepada Komisi III DPR RI.
Namun, bagi keluarga korban, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pemaparan kronologi. Keluarga meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Winda diperiksa dan diungkap secara menyeluruh.
Kematian Winda sebelumnya sempat mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun, seiring perkembangan penanganan perkara, keluarga menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.
Karena itu, penyebab dan mekanisme kematian Winda semestinya ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan forensik, serta bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keluarga almarhumah juga berharap adanya dukungan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, untuk mendorong pemeriksaan forensik lebih lanjut terhadap jenazah Winda apabila secara hukum dan medis dinilai diperlukan.
Keluarga berharap Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan atau otopsi ulang apabila langkah tersebut dinilai diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Permintaan tersebut disampaikan keluarga untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab dan mekanisme kematian Winda sekaligus memastikan seluruh kemungkinan dapat diperiksa secara objektif.
Bagi keluarga, kepastian mengenai penyebab kematian Winda menjadi hal penting agar tidak ada pertanyaan yang tertinggal dan proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta serta bukti ilmiah.
Keluarga juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan memberikan akses informasi yang memadai mengenai perkembangan kasus.
Dengan adanya perhatian Komisi III DPR RI, keluarga berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta tidak mengabaikan setiap informasi maupun bukti yang relevan.
Pengawasan Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pada akhirnya, keluarga Winda Lorenza Gowasa berharap kematian almarhumah dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti yang sah, pemeriksaan ilmiah, serta proses hukum yang transparan dan objektif. (F_01)
Komisi III DPR Minta Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa Dituntaskan Secara Transparan
