‎Residivis Narkoba Diciduk di Labuhanbatu, Polisi Sita 15,05 Gram Sabu Siap Edar

‎Residivis Narkoba Diciduk di Labuhanbatu, Polisi Sita 15,05 Gram Sabu Siap Edar

Labuhan batu, (kompastalk.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial FR (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2026).
‎
‎Penangkapan FR dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
‎
‎Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 15,05 gram bruto.
‎
‎Sabu tersebut ditemukan dalam empat bungkus plastik klip dan satu bungkus plastik klip berukuran besar.
‎
‎Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, timbangan elektrik, sebuah kotak berwarna oranye, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
‎
‎Kepada polisi, FR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan M dan mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
‎
‎Selanjutnya, FR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‎
‎Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
‎
‎Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (F_01/r)