Labuhan batu, (kompastalk.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial FR (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2026).
Penangkapan FR dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 15,05 gram bruto.
Sabu tersebut ditemukan dalam empat bungkus plastik klip dan satu bungkus plastik klip berukuran besar.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, timbangan elektrik, sebuah kotak berwarna oranye, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Kepada polisi, FR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan M dan mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, FR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (F_01/r)
Residivis Narkoba Diciduk di Labuhanbatu, Polisi Sita 15,05 Gram Sabu Siap Edar
