Medan, (kompastalk.co) — Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meminta waktu dua bulan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri yang meninggal di Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan Whisnu setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
Whisnu mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan haknya, memberikan pengawasannya terhadap perkara ini,” kata Whisnu, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, dalam rapat tersebut Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut mendapat kesempatan menyampaikan perkembangan proses penyidikan bersama pihak keluarga korban.
Whisnu menegaskan, Polda Sumut berkomitmen mengungkap kasus kematian Winda secara terang benderang. Dia juga menyebut mantan suami korban, Brigadir IH, saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Sumut selama 20 hari.
“Beri saya waktu dua bulan agar bisa mengungkap secara menyeluruh terkait penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa,” ujar Whisnu.
Dia juga mempersilakan keluarga korban, elemen masyarakat, maupun pihak terkait untuk ikut mengawasi proses penyelidikan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tertutup untuk menerima laporan dari keluarga Winda Lorenza Gowasa.
Winda merupakan mantan istri anggota Polri di Medan. Keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam kematian perempuan tersebut dan meminta kasusnya diusut secara menyeluruh.
Hinca menjelaskan, rapat digelar tertutup karena proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, pihaknya ingin menjaga perasaan keluarga korban.
“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung,” kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam rapat tersebut, keluarga korban yang hadir antara lain ibu korban Yestina Laya, adik korban Grace Veronika Gowasa, serta dua kuasa hukum keluarga.
Dari Polrestabes Medan, hadir Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan operator Polrestabes Medan.
Sementara dari Polda Sumut hadir sejumlah unsur yang berkaitan dengan penanganan perkara, di antaranya Kasubdit Jatanras, operator Ditreskrimum, Kabid Labfor, ahli balistik, ahli digital forensik, ahli kimia dan biologi, dokter forensik, dokter kejiwaan, UPTD PPA Provinsi Sumut, pekerja sosial, serta psikolog anak.
Dari rapat tertutup tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Salah satunya, Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kematian Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.
Proses penanganan perkara diminta dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi keluarga korban.
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa sebelumnya menjadi sorotan setelah pihak keluarga mempertanyakan penyebab kematiannya. Di sisi lain, kepolisian sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa korban meninggal karena bunuh diri.
Dengan adanya permintaan waktu dua bulan dari Kapolda Sumut, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih menjadi perhatian publik. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian korban berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan. (F_01)
Aneh Tapi Nyata! Kapolda Sumut Minta Waktu 2 Bulan Ungkap Kematian Winda Lorenza Gowasa, Sebelumya Kapolrestabes Medan Sebut Bunuh Diri
