Sadis! Sopir Taksi Online Dibunuh demi Narkoba, Dua Pelaku Diciduk Polda Sumut

Sadis! Sopir Taksi Online Dibunuh demi Narkoba, Dua Pelaku Diciduk Polda Sumut

Medan, (kompastalk.co) — Dua tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RA ditangkap Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.


‎Jasad RA sebelumnya ditemukan di areal perkebunan tebu di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka berinisial AP dan GPM ditangkap di sebuah hotel di Jalan Panglima Denai, Medan, pada 14 Agustus 2026.


‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarohan Simanjuntak mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena mereka berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.


‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan mobil putih milik korban yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia.


‎“Kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online untuk membeli narkoba,” kata Cornelius dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).


‎Cornelius menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika kedua tersangka tidak memiliki uang untuk membeli narkoba. Mereka kemudian memesan taksi online milik korban melalui aplikasi.


‎Saat perjalanan berlangsung, salah satu tersangka yang duduk di bangku belakang mencekik leher korban menggunakan tali pinggang. Sementara tersangka lainnya memukuli korban hingga tidak sadarkan diri.


‎Setelah korban dilumpuhkan, kedua tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali plastik yang dibeli dari sebuah warung.


‎Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil dan dibawa menuju areal perkebunan tebu. Di lokasi tersebut, korban dibuang.


‎“Setelah membuang korban, keduanya pergi membawa mobil korban. Rencananya mobil tersebut akan dijual kepada penadah dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba,” ujar Cornelius.


‎Cornelius mengungkapkan, korban diduga masih hidup ketika dibuang di perkebunan tebu.


‎Menurut dia, kedua tersangka sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi pembuangan korban.


‎“Korban yang tadinya masih bergerak dan mengorok kemudian dibuang. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi kejadian,” jelasnya.


‎Jasad RA kemudian ditemukan seorang remaja yang sedang mencari rumput untuk ternak.


‎Saat ditemukan, tangan dan kaki korban masih dalam kondisi terikat. Sejumlah bagian tubuh korban juga ditemukan mengalami luka lebam.


‎Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan menangkap mereka.


‎Kini, AP dan GPM menjalani proses hukum di Polda Sumut dan dijerat sesuai ketentuan pidana atas dugaan perampokan dan pembunuhan tersebut. (F_01)