Diburu Kasus Narkoba, Pasutri Pemilik KTV Dragon Akhirnya Diciduk di Jogyakarta

Diburu Kasus Narkoba, Pasutri Pemilik KTV Dragon Akhirnya Diciduk di Jogyakarta

Medan, (kompastalk.co) — Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan.


‎Kedua DPO tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40). Keduanya ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu.


‎Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut.


‎“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy, Kamis (27/8/2026).


‎Andy mengatakan, Doni dan Herina kini menjalani pemeriksaan penyidik terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.


‎“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.


‎Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5/2026).


‎Saat ditangkap, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.


‎Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam loker milik Ridho.


‎Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa dugaan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama istrinya, Herina.


‎Menurut keterangan tersebut, pasangan suami istri itu diduga tidak hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.


‎Polda Sumut selanjutnya menetapkan Ardinal dan Herina sebagai DPO. Setelah beberapa waktu diburu, keduanya akhirnya berhasil diamankan Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta.


‎Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.


‎Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (F_01)