Kuasa Hukum Tergugat V: Ini Bukan Soal Pokok Perkara, tetapi Kewenangan Mengadili

Kuasa Hukum Tergugat V: Ini Bukan Soal Pokok Perkara, tetapi Kewenangan Mengadili

‎Medan, (kompastalk.co) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima eksepsi Tergugat V terkait kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn.


‎Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa (1/9/2026). Kabar putusan itu disampaikan kuasa hukum Tergugat V dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi kepada awak media, Senin (7/9/2026).


‎Tim kuasa hukum Tergugat V terdiri atas Dongan Nauli Siagian SH., MH., Haris Dermawan SH., MH., Bayu Subronto SH., dan Satria Adiguna SH.


‎Dongan Nauli Siagian mengatakan, berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima pihaknya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan eksepsi Tergugat V mengenai kewenangan mengadili secara absolut diterima.


‎Selain itu, para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp990.800.


‎“Ini bukan soal pokok perkara, tetapi soal siapa yang berwenang mengadili,” ujar Dongan.


‎Menurut Dongan, putusan tersebut menegaskan pentingnya menguji kompetensi absolut pengadilan sebelum suatu perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.


‎Ia menjelaskan, pengadilan harus memiliki kewenangan secara hukum untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Karena itu, persoalan kompetensi absolut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa perkara.


‎“Pengadilan tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara apabila secara absolut tidak memiliki kewenangan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi forum peradilan dalam memeriksa suatu perkara,” kata Dongan.


‎Ia menambahkan, diterimanya eksepsi mengenai kewenangan absolut menjadi penegasan bahwa forum peradilan harus ditentukan berdasarkan karakter serta objek hukum suatu perkara.


‎Dengan demikian, menurut dia, penentuan lembaga peradilan tidak semata-mata didasarkan pada tempat gugatan didaftarkan.


‎Dongan menilai putusan tersebut menjadi penegasan terhadap prinsip kompetensi absolut dalam sistem peradilan.


‎Pihaknya juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang mempertimbangkan persoalan kewenangan mengadili sebelum perkara diperiksa lebih jauh.


‎“Ketika kompetensi absolut dipersoalkan dan kemudian dinyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut memang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.


‎Menurut Dongan, setiap perkara harus diperiksa oleh lembaga peradilan yang memang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


‎Ia juga menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para pihak, baik yang mengajukan maupun menghadapi gugatan, agar persoalan kompetensi absolut dan kompetensi relatif diperiksa secara cermat sejak awal.


‎Sementara itu, Tergugat V melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Medan. Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang untuk mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.


‎“Kami menghormati putusan pengadilan. Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan setiap perkara diperiksa oleh lembaga peradilan yang tepat dan berdasarkan hukum yang tepat pula,” kata Dongan. (F_01)