Wouw! Jual Nasi Goreng Sambil Dagang Sabu, Residivis Dibekuk di Medan

Wouw! Jual Nasi Goreng Sambil Dagang Sabu, Residivis Dibekuk di Medan

‎Medan, kompastalk.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang penjual nasi goreng berinisial HI (44) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di warungnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


‎HI ditangkap Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (9/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang disebut siap edar.


‎Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di warung nasi goreng milik HI.


‎”Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan,” kata Rafli, Rabu (16/9/2026).


‎Menurut Rafli, selain melayani pembeli makanan, HI diduga juga melayani pembeli narkoba di warung tersebut.
‎Polisi menemukan satu paket sabu yang disebut merupakan sisa narkotika yang belum terjual.


‎Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HI mengaku baru sekitar satu bulan terakhir terlibat dalam peredaran sabu.


‎Motifnya, kata dia, karena tergiur keuntungan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan penggunaan narkoba.
‎”Dalam setiap satu gram narkotika jenis sabu yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,” ujar Rafli.


‎Polisi juga menyebut HI merupakan pengguna narkoba aktif.


‎”Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” katanya.


‎Dari penelusuran polisi, HI ternyata sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda.
‎HI pernah dipenjara pada 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, dia kembali berurusan dengan hukum dan menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan.


‎”Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” kata Rafli.


‎Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu kepada HI.


‎Rafli mengatakan, identitas pemasok telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


‎”Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” ujar Rafli.


‎Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkoba kepada tersangka. (F_01)