‎Dhody Thahir Gugat Polda Sumut Lewat Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

‎Dhody Thahir Gugat Polda Sumut Lewat Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

‎Medan, kompastalk.co — Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

‎
‎Kuasa hukum Dhody, Hasrul Benny Harahap, mengatakan permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

‎
‎“Permohonan gugatan praperadilan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Daftar Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn,” kata Hasrul, Senin (28/9/2026).

‎
‎Menurut Hasrul, praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, kecukupan dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik, serta tindakan upaya paksa terhadap Dhody.

‎
‎Ia menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji persoalan hukum tersebut. Karena itu, pihaknya meminta publik tidak lebih dahulu menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

‎
‎“Kami menghormati kewenangan penyidik dan kami tidak meminta klien kami kebal hukum atau mendapatkan perlakuan khusus. Silakan diproses jika memang ada tindak pidana, tetapi harus terang perbuatannya dan alat bukti yang menghubungkan klien kami dengan perbuatan tersebut,” ujar Hasrul.

‎
‎
‎Hasrul juga memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers Polda Sumut mengenai perkara yang menjerat kliennya.

‎
‎Menurut dia, perkara yang sedang diproses bukan terkait pembuatan sertifikat tanah palsu oleh Dhody.

‎
‎“Ini yang harus kami luruskan. Tidak ada sertifikat tanah yang dipalsukan oleh Dhody Thahir, tidak ada tanda tangan yang dipalsukan dan tidak ada klaim kepemilikan serta surat tanah palsu yang dibuat oleh Dhody,” kata Hasrul.

‎
‎Ia menyebut objek yang dipersoalkan penyidik berupa empat surat yang dibuat melalui advokat selaku kuasa hukum Dhody. Surat tersebut ditujukan kepada kantor pertanahan dan sejumlah bank untuk menyampaikan posisi hukum kliennya terkait objek tanah yang disengketakan.

‎
‎“Kalau dikatakan klien kami melakukan pemalsuan surat, maka pertanyaannya sederhana, surat mana yang dipalsukan Dhody? Bagian mana yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan?” ujarnya.

‎
‎Menurut Hasrul, surat yang dipersoalkan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Dhody.

‎
‎Karena itu, ia meminta istilah “pemalsuan surat” tidak ditafsirkan seolah-olah Dhody membuat sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah palsu. Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak Dhody dan masih akan diuji dalam proses peradilan.

‎
‎Hasrul juga mempertanyakan dasar penerapan pasal terhadap kliennya. Salah satu persoalan yang menurut dia perlu diuji adalah apakah surat yang dibuat advokat dalam menjalankan kuasa dan menyampaikan posisi hukum klien dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pemberi kuasa.

‎
‎Selain itu, pihaknya mempertanyakan apakah surat yang dibuat advokat tersebut dapat dikategorikan sebagai akta autentik sehingga dapat dikaitkan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

‎
‎Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka berdasarkan laporan Muhammad Ghazali Iskandar selaku Direktur PT Rapy Ray Putratama. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023.

‎
‎Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Simanjuntak sebelumnya mengatakan Dhody sempat dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik.

‎
‎Menurut Cornelis, penyidik kemudian melakukan penjemputan terhadap Dhody pada 15 September 2026 di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Setelah itu, Dhody menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan.

‎
‎Polda Sumut menyebut perkara tersebut bermula dari empat surat yang dikirim melalui kuasa hukum Dhody kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan, serta Kantor Pertanahan Deli Serdang.

‎
‎Menurut penyidik, isi surat tersebut menyatakan Dhody sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

‎
‎Penyidik memiliki pandangan berbeda. Cornelis mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, objek tanah tersebut merupakan milik pihak pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama.

‎
‎Polda Sumut juga menyebut pengiriman empat surat tersebut berdampak terhadap pihak pelapor, antara lain terkait fasilitas kredit perbankan dan pemblokiran sertifikat di kantor pertanahan.

‎
‎Menurut penyidik, kerugian yang diklaim pihak pelapor ditaksir mencapai Rp5 miliar.

‎
‎Dalam perkara ini, Polda Sumut menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor serta pihak perbankan dan Kantor Pertanahan Deli Serdang.

‎
‎Dhody tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidik yang dipersoalkan pihak Dhody selanjutnya menjadi materi yang diuji melalui proses praperadilan di PN Medan. (F_01)