Sikat!Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Medan, 7 Paket Disita

MEDAN, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial JS (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

 

JS ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim 10 yang dipimpin Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara.

 

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” ujar Rafli, Selasa (29/9/2026).

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, dua telepon seluler, dan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan penjualan narkoba.

 

Menurut Rafli, JS merupakan residivis kasus narkotika pada 2022. Setelah menjalani hukuman, JS kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” kata Rafli.

 

Dari pemeriksaan awal, JS mengaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial N yang disebut sebagai pemasok sabu kepada JS. Menurut polisi, N berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

 

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” ujar Rafli.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada JS.