MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kurun waktu 24 jam pada 28 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka dari sejumlah perkara yang ditangani jajaran Polda Sumut dan Polres di wilayah Sumatera Utara.
.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ferry, upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Polisi juga meningkatkan patroli sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana.
.
Patroli tersebut menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu unit truk, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, tas, pakaian, sejumlah peralatan, serta uang tunai Rp 5.069.000.
Ferry menegaskan, Polda Sumut dan jajaran akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum serta patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi tindak pidana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas Ferry.
