MEDAN, — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial AM (31) diamankan setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan perkara narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Menurut Rafli, petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah mobil. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh-Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.
Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan dan pengejaran. Untuk menghentikan kendaraan yang terus melaju, petugas akhirnya menabrakkan kendaraan ke mobil yang ditumpangi terduga pelaku.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli, Rabu (14/10/2026).
Sabu Disembunyikan di Sejumlah Bagian Mobil
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan AM, yang disebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Rafli mengatakan, terduga pelaku sempat menolak turun dari mobil sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. AM juga sempat membantah membawa narkotika.
Namun, hasil penggeledahan menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24 kilogram. Barang tersebut disembunyikan di sejumlah bagian mobil, yakni lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, serta dasbor.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ujar Rafli.
Dijanjikan Upah Rp 360 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga bukan kali pertama membawa narkotika dari Aceh ke daerah lain. Rafli menyebut, terduga pelaku sebelumnya pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Untuk pengiriman kali ini, AM disebut dijanjikan imbalan Rp 15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan hingga tujuan. Dengan total muatan 24 kilogram, upah yang dijanjikan mencapai Rp 360 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” kata Rafli.
Polisi Kembangkan Kasus
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu itu. Pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan pengiriman kini menjadi sasaran pengejaran.
Rafli mengatakan, penyidik telah mengetahui identitas pihak yang diduga berperan sebagai pengendali dan masih melakukan upaya penangkapan.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus akan dilanjutkan untuk menelusuri jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” tuturnya.
