MEDAN, KOMPASTALK .CO – Polda Sumut menyatakan akan melaksanakan sepenuhnya putusan hakim sidang praperadilan tersangka Dhody Thahir.
“Kami akan taat hukum, kita akan lakukan sesuai dengan putusan praperadilan itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (14/10/2026).
Disinggung soal kinerja penyidik Subdit II Harda/Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang telah menetapkan anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir sebagai tersangka, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal kinerja penyidik terkait penetapan tersangka, biasanya ada gelar perkara. Nanti akan kita cek, apakah ada kealpaan oleh penyidik dalam menangani kasus itu. Prosedurnya Wassidik dulu yg akan proses, melihat apakah ada kejanggalan,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumut memastikan hak-hak Dhody Thahir kan dilaksanakan sesuai putusan hakim sidang praperadilan tersebut.
“Keputusan itu sudah ada, pengacaranya harus langsung sampaikan ke penyidik,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap menyampaikan terima kasih atas putusan majelis hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah mengabulkan permohonan kliennya.
Apalagi, sesuai aturan Hasrul Benny Harahap mengetahui, karya atau produk advokat tidak dapat dipidana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengabulkan permohonan praperadilan klien saya. Karena memang produk advokat,” ucap pengacara kondang tersebut.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap.
Permohonan prapid nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn terkait sah/tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka pemalsuan surat terhadap Dhody tersebut menjadikan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut sebagai pihak termohon.
Khamozaro dalam putusan prapid yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (13/10/2026) sore menjelang magrib menyatakan, penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ucapnya.
Hakim pun memerintahkan penyidik untuk segera mengeluarkan Dhody Thahir dari tahanan setelah putusan diucapkan di persidangan.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” tambah Khamozaro.
Hakim menyatakan termohon selaku penyidik belum mampu menghadirkan dan merekonstruksi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat,” ujarnya.
Hakim menyebut surat permohonan dari advokat yang diduga palsu dan menjadi objek dalam perkara ini bukan dibuat oleh Dhody melainkan dibuat kuasa hukumnya pada saat itu dari Kantor Hukum Danial Syah dalam hukum keperdataan.
“Termohon selaku penyidik tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang bersifat kecukupan sebagaimana ketentuan minimal dua alat bukti dalam menerangkan kejelasan tindak pidana pemalsuan dilakukan pemohon,” tambah Khamozaro.
Diketahui, Dhody ditetapkan tersangka pemalsuan surat permohonan yang dikeluarkan oleh advokat atas tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, oleh penyidik pada 21 Agustus 2026 lalu.
Setelah ditetapkan tersangka, Dhody ditangkap di kediamannya, Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026 pasca-tidak menghadiri panggilan secara patut sebanyak dua kali.
Penetapan tersangka dan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama merupakan sebuah perusahaan pengembang perumahan subsidi.
