MEDAN – KOMPASTALK.co
Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp22 miliar. Akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp5,03 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Selain Jamaluddin Pohan, tiga tersangka lainnya adalah Anwar Sadat (48), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, Ilham Lubis (52), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.
Sementara itu, Sunardi Pohan (48) merupakan pihak kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa. Penyidik menyebut Sunardi berperan sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pihak yang mengendalikan kegiatan hingga pembayaran termin kedua sebesar 45 persen.
Dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026), Irfan menjelaskan pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Proyek yang dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 itu dilaporkan telah mencapai progres 100 persen. Namun, belakangan muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang sebelumnya melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan instansi terkait.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan. Di antaranya, mutu beton yang terpasang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun batas minimal kekuatan berdasarkan pengujian tiga beton inti.
Selain itu, ditemukan selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen.
Pemeriksaan juga menemukan selisih kuantitas pembesian mencapai 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot sebesar 2,245 persen.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume. Berdasarkan penghitungan, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5 miliar,” ujar Irfan.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, yakni sebesar Rp5.031.753.933,15.
Irfan juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga antara Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan selaku pihak kontraktor.
“SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak atau surat perjanjian, addendum dan CCO, serta dokumen pembayaran.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y35 warna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 warna hitam.
Atas perbuatannya, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Sunardi Pohan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tersebut.
