MEDAN – Keluarga almarhum Steven Arrya Sitorus, seorang pelajar SMA yang ditemukan meninggal dunia di kawasan objek wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat, meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.
Permintaan itu disampaikan orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, didampingi kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH, setelah mengajukan surat keberatan atas penerbitan SP2HP penghentian penyelidikan (henti lidik) oleh Polsek Padang Tualang, Polres Langkat.
Surat keberatan tersebut disampaikan ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Sharon Sandi Simamora, mengatakan keberatan itu ditujukan terhadap SP2HP Henti Lidik Nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
“Kami menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus kematian Steven Arrya Sitorus. Keluarga menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab dan kronologi kematian korban,” ujar Sharon, didampingi tim SRR & Partners Lawfirm, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH, dan Ronal Riadi Hutapea, SH.
Steven diketahui merupakan siswa kelas XII SMA yang berlibur ke kawasan wisata Tangkahan bersama lima orang temannya. Pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam sungai, sekitar lima kilometer dari penginapan Villa Green Forest.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 dilakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Sharon menilai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian belum memberikan kejelasan yang memadai bagi keluarga. Menurutnya, sejak laporan polisi dibuat hingga diterbitkannya keputusan penghentian penyelidikan, masih terdapat sejumlah persoalan yang dipertanyakan pihak keluarga.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah menjalani gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 30 Juli 2026. Dalam gelar perkara itu, disebutkan terdapat rekomendasi penghentian penyelidikan dengan pertimbangan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Rekomendasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar diterbitkannya SP2HP Henti Lidik oleh Kapolsek Padang Tualang.
Namun, menurut Sharon, sejumlah langkah penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, digital forensik, serta konsultasi dengan ahli forensik, dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan keluarga mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak keluarga juga mempersoalkan belum adanya pendalaman keterangan ahli bedah saraf atau neurologi terkait istilah lucid interval, meskipun sebelumnya telah dilakukan pertemuan untuk membahas hasil autopsi dan ekshumasi di Mapolres Langkat pada 9 September 2026.
Menurut pihak keluarga, terdapat perbedaan yang perlu dijelaskan antara kondisi luka yang ditemukan pada tubuh korban, keterangan para saksi, serta penjelasan medis mengenai kemungkinan terjadinya lucid interval dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sharon turut mengutip kesimpulan medis dalam SP2HP yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir ke saluran pernapasan akibat tenggelam.
Dalam dokumen yang sama, menurut Sharon, ahli forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K), menerangkan bahwa temuan material air, lumpur, dan pasir pada saluran pernapasan serta bintik perdarahan (Tardieu’s spots) pada paru-paru menunjukkan korban masih hidup dan bernapas aktif ketika masuk ke dalam air.
“Menurut keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat tenggelam. Namun, berdasarkan penjelasan ahli bedah saraf yang kami hadirkan, terdapat persoalan medis terkait kemungkinan lucid interval dalam kondisi tersebut. Hal inilah yang menurut kami masih perlu didalami,” jelasnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, keluarga meminta penyelidikan tidak hanya berhenti pada kesimpulan yang telah diterbitkan, tetapi juga mempertimbangkan kembali seluruh fakta dan keterangan ahli yang telah disampaikan.
Sementara itu, Armina Dewi Frida Boru Siagian berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap perkara kematian anak sulungnya tersebut.
Dengan suara bergetar dan berlinang air mata, Armina meminta agar kasus itu ditangani secara menyeluruh sehingga keluarga memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi kami,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, keberatan keluarga telah disampaikan kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Keluarga berharap pengajuan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.
