Jakarta, kompastalk.co – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026 dan turut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis hingga pengusaha.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan identitas yang disampaikan dalam pemberitaan detikNews, mereka disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Menurut dia, aktivitas penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah sangkaan pidana, yakni Pasal 258 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Propam Polri. Irwasum turut melakukan pengawasan agar penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional.
Polri juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden sekaligus dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan elektronik.
Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, serta motif di balik dugaan penghapusan data elektronik tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
